MIPI Gelar Webinar Masalah Media Dan Kebijakan Pemerintah Yang Efektif

MIPI Gelar Webinar Masalah Media Dan Kebijakan Pemerintah Yang Efektif

MIPI menggelar webinar bertajuk “Masalah Media Dan Kebijakan Pemerintah Yang Efektif” sebagai bukti menyikapi terkait sukses tidaknya kebijakan komunikasi dari sisi teknokrasi dan komunikasi, Sabtu (12/2/2022).

Aprilianita Putri selaku pemangku webinar tersebut, menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Megandaru (Ketua bidang pengembangan teknologi informasi MIPI) , Usman Kansong S,Sos M.Si (Dirjen informasi dan komunikasi publik Kemenkominfo), Dr. Aswar Hasan M.Si (Departemen Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin).

Dr. Ika Sartika MT, dalam sambutannya mengungkapkan, Di antara sekian faktor yang menentukan sukses-tidaknya kebijakan adalah komunikasi kebijakan itu sendiri. Jadi berhasilnya kebijakan bukan semata-mata dilihat dari sisi teknokrasi, tapi juga sisi komunikasi. Sebaik apapun aspek teknokratik sebuah kebijakan, jika tidak diikuti oleh komunikasi yang baik, pasti akan membawa masalah.

Pandangan itu ia kemukakan bahwa dari interaksinya dengan banyak pejabat pemerintahan termasuk juga di parlemen, mereka lebih banyak fokus dari sisi substansi kebijakan. Mulai dari perumusan dan pembuatan kebijakan, tetapi lupa bahwa aspek komunikasi mulai dari proses perumusan hingga implementasi itu memegang faktor yang sangat krusial.

Menurut Sartika, satu contoh paling relevan berkaitan dengan masalah pandemi.

“Kita menyaksikan sebuah contoh nyata di mana pemerintah sering kali gagap ketika menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan macam apa yang mereka lakukan. Apalagi di saat krisis, yang mungkin di satu sisi bisa dimaklumi, karena pandemi sesuatu yang ‘baru’. Sudah ‘lama’ kita tidak mengalami pandemi seluas COVID-19 ini. Karenanya, pemerintah terutama yang dilantik sejak 20 Oktober 2019 dalam situasi normal, tiba-tiba menghadapi situasi abnormal,” sambungnya.

Disisi lain, Megandaru Kawuryan menyampaikan, Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri” ucapnya.

Selanjutnya, Dr. Aswar Hasan membeberkan, seiring berkembangnya sarana informasi, membuat pemerintah menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di Era Digital ini. Situs Instagram, Facebook dan Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Contohnya Pemblokiran aplikasi TIK TOK oleh Menkominfo yang dahulu sempat ramai diperbincangkan, Informasi tersebut cepat tersebar luas dikalangan masyarakat salah satunya karena peran media sosial baik Instagram ataupun Facebook.

“Media sosial menjadi alternatif penyampai informasi karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat,” ungkapnya.

Ia menambhakan, Secara umum, era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih praktis dan modern.

“Tidak bisa dipungkiri lagi, perkembangan era digital terbukti mampu membuka banyak kesempatan untuk berkembang. Banyak jenis profesi baru muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Usman Kansong S,Sos menambahkan, Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Ia menyebutkan, Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

“Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif,” pungkasnya.

MIPI menggelar webinar bertajuk “Masalah Media Dan Kebijakan Pemerintah Yang Efektif” sebagai bukti menyikapi terkait sukses tidaknya kebijakan komunikasi dari sisi teknokrasi dan komunikasi, Sabtu (12/2/2022). Aprilianita Putri selaku pemangku webinar tersebut, menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Megandaru (Ketua bidang pengembangan teknologi informasi MIPI) , Usman Kansong S,Sos M.Si (Dirjen informasi dan komunikasi publik Kemenkominfo),…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *